MAKALAH
ORGANISASI
YANG BERKEMBANG
SISTEM
INFORMASI
Di
Susun oleh :
Erick
Pratama A 12112523
Kholidah
Nasta’in 14112093
Mega
Charfinta 14112508
Nurul
Rahmadani 15112545
Yana
Shintya 17112782
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat
dan hidayah-Nya lah sehinggga kami bisa menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Teori Organisasi Umum 1
yang membahas tentang “ORGANISASI
YANG BERKEMBANG” ini tepat pada waktunya dalam bentuk yang
sederhana.
Seiring
dengan terselesaikannya tugas ini, maka kami selaku penyusun mengucapkan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya, serta
partisipasi dan antusias dari teman – teman kelompok dalam bentuk apapun dalam
proses penyusunan. Terkhusus kepada Dosen yang selalu memberikan bimbingan dan
dorongan kepada kami hingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami
sadar akan kekurangan dan kelemahan dari pembuatan makalah ini, untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna memperbaiki makalah
ini sehingga bisa menjadi lebih sempurna.
Akhir
kata kami mengucapkan banyak terimakasih atas semuanya, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca, terutama penulis.
Bekasi, Februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ....................................................................................................
KATA
PENGANTAR...................................................................................................
DAFTAR
ISI .................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
1.3 Pengertian
Organisasi...............................................................................................
1.3 Organisasi
Berkembang ...........................................................................................
A. Go
Public ...........................................................................................................
B. Joint
Venture .....................................................................................................
C. Trust
...................................................................................................................
D. Kartel..................................................................................................................
E. Holding
Company .............................................................................................
F. Akusisi
...............................................................................................................
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sejalan dengan perkembangan perekonomian,
banyak perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya melakukan berbagai cara
untuk memenuhi kebutuhan modal, diantaranya adalah dengan cara utang atau
menambah jumlah kepemilikan saham dengan menerbitkan saham baru. Untuk menambah
jumlah kepemilikan saham perusahaan dapat dilakukan dengan menjual kepada
pemegang saham yang sudah ada, menambah saham yang tidak dapat di bagi, menjual
langsung kepada pemilik tunggal atau dengan melakukan penawaran saham kepada
masyarakat umum. Proses
penawaran sebagian saham kepada masyarakat melalui bursa efek disebut dengan
istilah go public. Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau
obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini
berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau
obligasi. Ada beberapa manfaat yang diterima apabila melakukan penawaran umum.
Bagi perusahaan, dengan melakukan penawaran umum maka akan dapat memperoleh
dana yang relatif besar dan diterima sekaligus. Proses go public relatif lebih
mudah dan biayanya juga relatif lebih murah. Dana hasil penawaran umum biasanya
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan. Selain itu
melalui go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat,
sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan
maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Dampak lain yang diperoleh
adalah meningkatnya citra perusahaan.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Organisasi yang berkembang ?
2. Apa
saja macam-macam dari suatu organisasi ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk
mengetahui bagaimana kita (penulis dan pembaca)untuk lebih mengetahui bagaimana
mengetahui suatu organisasi itu dapat berkembang dalam era globalisasi saat
ini. Dan kita mampu berkecimpung atau berperan aktif di dalam organisasi
tersebut.
1.4
Metode Penulisan
Dalam menyusun makalah ini, penulis
menggunakan metode literatur yaitu dengan mengkaji buku sebagai acuan yang
sesuai dengan pembahasan dan browsing data di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI
YANG BERKEMBANG
2.1 Pengertian Organisasi
Organisasi
adalah
bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing
(gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk
mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu
dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha
yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota
organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing
secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya
dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi
pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir
bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa
dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara diatas biasanya
digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
2.2 Macam-macam
organisasi
Organisasi
berkembang mencakup:
1. Go Public
2. Joint Venture
3. Trust
4.
Kartel
5. Holding Company
6.
Akusisi
1.
GO PUBLIC
DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada
umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar
modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi
kegiatan berikut:
·
Periode pasar perdana
·
Penjatahan saham
·
Pencatatan efek di bursa
Perbedaan perusahaan Tidak
Go Public dengan Go Public
Ø Tidak Go
Publik
Persyaratan
pengungkapan minimum tidak mutlak :
·
Jumlah pemegang saham terbatas
·
Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
·
Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan
kebutuhan mendesak
·
Pergantian kepemilikan saham rendah
·
Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Ø Go Public
Mutlak
ditaati Lebih dari 300 orang , Mutlak Merupakan kebutuhan Tinggi Menjadi
perhatian masyarakat
Manfaat Go Public
·
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima
sekaligus
·
Biaya Go public
relatif murah
·
Proses relatif mudah
·
Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
·
Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
· Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu
perusahaan meningkatkan profesionalisme
· Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta
memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
·
Go Public merupakan
media promosi secara gratis
·
Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan
untuk membeli saham.
Konsekuensi Go Public
·
Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
·
Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai
kewajiban pelaporan
·
Gaya manejemen perusahaan berubah dari informal menjadi
formal
·
Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
·
Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan
perusahaan
·
Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.
Dana yang diperoleh dari Go
Public digunakan untuk:
·
Ekspansi atau perluasan
·
Memperbaiki struktur permodalan
·
Meningkatkan investasi di anak perusahaan
·
Melunasi sebagian utang
·
Menambah modal kerja
Ketentuan Go Public Emiten:
·
Harus memenuhi ketentuan BAPEPAM:
· Tata cara pendaftaran dalam rangka Go Public Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran
dalam rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam
rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Go Public
Persiapan dalam rangka Go
Public
·
Rencana mencari dana
·
Minta persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan
Anggaran Dasar dalam RUPS
· Mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk
membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen
·
Mempersiapkan kelengkapan dokumen emiten
·
Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan
dicatatkan
·
Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
· Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat
utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
· Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta
dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di
BAPEPAM
Tahapan
Go Public
·
Tahap persiapan
·
Tahap pengajuan pendaftaran
·
Tahap penawaran saham
·
Tahap pencatatan saham di bursa efek.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
·
Pernyataan pendaftaran yang disamapaikan emiten
·
Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM
·
BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen
· Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi, keterbukaan,
dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan & manajemen.
Sehubungan dengan Proses Go
Public
· Penawaran awal (book building): ajakan, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan.
·
Prospektus awal: dokumen tertulis yang memuat seluruh
informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM sebagai bagian dari
pernyataan pendaftaran.
·
Info memo: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi
dalam prospektus awal.
· Prospektus: setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
·
Prospektus ringkas: ringkasan informasi tertulis sehubungan
dengan penawaran umum.
Proses Pembelian Saham Di Pasar Perdana
·
Investor harus mendapatkan formulir pemesanan Go Public
·
Investor mengisi formulir tersebut
·
Melakukan pembayaran atas pemesanan yang diajukan
·
Mengembalikan formulir pemesanan
·
Tunggu pengumuman hasil penjatahan
·
Dapatkan Surat Saham Kolektif (SSK)
Informasi yang terdapat dalam prospectus
·
Rincian dan fakta material mengenai Go Public dari emiten
·
Jelas dan komunikatif
·
Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat
ringkasan diawal
· Emiten, penjamin pelaksana emisi, dan lembaga serta profesi
penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan dan mengungkapkan fakta secara
jelas dan mudah dibaca
Bagian penting dari prospectus
·
Bidang usaha
·
Jumlah saham yang ditawarkan
·
Nilai nominal harga penawaran
·
Riwayat singkat perusahaan
Tujuan Go Public
·
Kegiatan dan prospek usaha
·
Resiko usaha
·
Kebijakan deviden
·
Kinerja keuangan perusahaan
·
Agen-agen penjual
Jadwal Go Public dalam
prospectus
·
Tanggal efektif
·
Masa penawaran
·
Tanggal akhir penjatahan
·
Tanggal pengembalian uang pesanan
·
Tanggal pencatatan
Proses pencatatan efek di BEJ
·
Mengajukan permohonan ke bursa
·
BEJ memberikan surat persetujuan
·
Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
·
Melakukan initial
public offering
·
Membayar biaya pencatatan
·
BEJ mengumumkan pencatatan tersebut ke bursa
2.
JOINT
VENTURE
Definisi
Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau
lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak
tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam
negeri.
Friedman
membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
Joint
venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya
terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical
service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental
agreements.
Equity
Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama
dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture) untuk jenis yang kedua.
Unsur-unsur dalam joint
venture :
1.
Kerjasama
dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua
pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2.
Ada modal
Dalam joint venture masing-masing pihak
memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan
perusahaan baru.
3.
Ada surat
perjanjian
Sebagian
bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk
mengikat kedua belah pihak tersebut.Dalam joint
venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan
diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang
bisa dipertannggung jawabkan.Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang
tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut
ingin memperluas bidang usahanya.Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan
persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh
dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat
bersaing di dunia usaha saat ini.Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal
yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah
bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai
kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk
mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat
JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha
bersama, kongsi atau kerjasama. Joint
Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta
aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis. Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga
organisasi nirlaba.
Joint
Venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk
membentuk satu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut
dengan perusahaan Joint Venture (JV).
Joint venture (JV) merupakan kerja
sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture (JV) dapat bersifat
internasional atau nasional. Joint
Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan
dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar
sah. Dalam Joint Venture (JV)
terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.Dalam hal
Joint Venture (JV) pemilik modal
secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV
hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara
pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan
(bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya
kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja
yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah
adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis
usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan
ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.Dalam
mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik.
Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih
tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam
JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.Memang JV diharapkan
dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa
setelah melakukan kerjasama Joint Venture
keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.Lebih
jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para
investor.Alasan dilakukan Joint
Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga
skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan
kehadiran pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya.Karena bila hanya
mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan
modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat
menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan
sarana prasarana yang ada.
Contoh Perusahan JV
·
Perusahaan ASUS dan Gigabyte
·
Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan
Bermotor)
·
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
·
LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan
Philips)
·
NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
·
Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
·
Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
·
TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
·
Verizon Wireless (joint venture antara Verizon
Communications dengan Vodafone)
·
CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation
dengan Warner Bros.)
·
Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment
(joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of
Bertelsmann)
Manfaat
Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan
yang memiliki kendala pada modal , karena joint venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih
peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor
usaha dapat juga organisasi nirlaba.
joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk
membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan
perusahaan joint venture. JV
merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture
bersifat internasional atau nasional.
Keunggulan
Joint Venture adalah sebagai berikut
ini :
· Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan
Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
· Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh
hubungan dan reputasi sekutu lokal.
·
Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk
lingkungan setempat.
Kelemahan
Joint Venture adalah sebagai berikut:
·
Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan
resiko politik yang dihadapi.
·
Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan
perusahaan.
·
Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan
konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3.
TRUST
Pengertian Trust
Trust atau
kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya.
Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat
tercipta dengan efektif. Bentuk trust
yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan
berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka
masih menjadi stranger atau orang
asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan
penuh kepercayaan.
Trust (Real Estate
Investment Trust/ REITs)
Merupakan
instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan
yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang
mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan
REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan
reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi
kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam
bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan
atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis
Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki. Trust juga merupakan suatu bentuk
penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee
(orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank
Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor
Impor Indonesia
4.
KARTEL
Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti
monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel
tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun
informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang
monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali
Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi
meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya
tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya,
institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205
perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis
(2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai
tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG,
KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said,
menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena
belum didukung sistem peradilan, pengusaha “nakal” memiliki segudang cara untuk
menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal itu
dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan
Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera
Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi
pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan
harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung,” ujar Tadjuddin.
Dalam UU
Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari
kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan
berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk
menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa
menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.
5.
HOLDING
COMPANY
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk
yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan,
mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja
perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
Struktur Organisasi Holding
Company:
Perusahaan
berbentuk Holding Company dapat
memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang
dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang
ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan
perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non
Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding
Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan
multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk,
anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak
kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung
dalam Holding Company serta
memberikan support demi terciptanya
efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah
berikutnya perencanaan membangun Holding
Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus dirumuskan secara
jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan
serta pengembangan Holding Company.
Fase
berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian
Manajemen (Management Control Sistem),
yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam
aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian,
pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai
dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya
meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus
informasi, responsibility center,
proses inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan
langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap
ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang
diharapkan, penguatan spirit yang
mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.Proses
pembangunan dan pengelolaan Holding
Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus
dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor
kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding
Company.
Ciri – Ciri organisasi Holding
Company:
1.
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri;
dan
2.
Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang
dikuasainya.
3.
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada
manajemen yang terpisah.
4.
Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa
badan usaha lain.
5.
Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan
usaha yang telah dikuasai saham.
Kekayaan holding company diperoleh dari saham –
saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja
terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial
kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk).
Perlu diingat bahwa Holding Company
sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak
perusahaan.
Manajemen Operasi Holding
Company:
Untuk
menjadi holding company satu
perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary
company. Satu holding company
dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai
contoh satu holding company memiliki
beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia
dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
(1)
Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
(2)
Isolasi risiko, dan
(3)
Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam
melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50
persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan
hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena
berbagai operasi perusahaan dalam holding
company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan
terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit
usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab
terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan
secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh
perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di
bentuk satu holding company.
Contoh
dari holding company:
Bakrie
& Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan
penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis.
Menggabungkan badan usaha atau external
business expansion merupakan alasan si pemilik perusahaan untuk lebih
mengembangkan perusahannya di masa yang akan datang dalam rangka demi
terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya saing tinggi. Penggabungan
badan usaha berbentuk Holding Company
pada umumnya dianggap sebagai cara paling menguntungkan, dibanding dengan cara
memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan
perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber
bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang
lebih ekonomis dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika
New Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat yang
memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan
tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; p.413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa
perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan
perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan
tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan
lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding
Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan
tetapi suatu holding company bisa
saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan
lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating
Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan
operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai
Perusahaan Anak (Subsidiary Company).
Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan
Affiliasi.Selain itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga apapun
banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan dan
kelemahan Holding Company:
Keunggulan
Pengendalian
dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50%
saham perusahaan lain.
Pemisahan
Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating
company) dalam sistem holding company
merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari
setiap unit lainnya.
Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat
diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di
kantor perusahaan Induk.
Kantor
pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem,
perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM
dll. Kepada perusahaan anak.
Unit usaha
dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan
kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin
yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
Sistem Informasi
manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan
karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan
adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat
dibentuk di perusahaan Induk.
Sistem
yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja
manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat
diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar
promosi jabatan.
Kelemahan
Pajak
berganda parsial. Apabila holding company
memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara,
maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat
pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan
induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%,
maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang
memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang
perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari
dividen yang diterima.
Mudah
dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak
perusahaan dari holding company
apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan
operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan
tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa
kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6.
AKUSISI
Pengertian
Akusisi
Akuisisi adalah
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi
adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu
perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan
pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang
terpisah. Kata ini
sering digunakan dalam konteks bisnis , misalnya: “BenQ secara resmi melakukan
akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan
elektronik raksasa Jerman Siemens AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998
tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian
besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999)
akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1. Akuisisi horizontal,
yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis
yang sama.
2. Akuisisi vertical,
yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3. Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak
ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang
diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Akuisisi
saham
Istilah akuisisi digunakan untuk
menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui
dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
Akuisisi
Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud
memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva
atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian
dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset
secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi
tidak dilakukan dengan cara tunai.
Kelebihan
Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat
menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan
Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut:
Jika cukup
banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut,
maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan
paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi.
Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643)
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada pembahasan artikel
tentang Organisasi Yang Berkembang ini dapat disimpulkan bahwa setiap
organisasi dapat berkembang apabila kerjasama yang ada pada organisasi tersebut
berjalan dengan baik. Dalam organisasi yang berkembang ini terdapat beberapa
cakupan agar suatu organisasi berjalan dengan baik diantaranya ; Go Public, Joint Adventure, Trust, Kartel
dan Holding Kompany. Setiap oragnisasi yang sedang dalam tahap berkembang
harus menjalani tahapan yang ada tersebut agar setiap usaha yang dijalankan
bisa berkembang dan mendapatkan keuntungan yang sangat baik.
SARAN
Dalam menjalankan suatu
organisasi kita harus menjalankannya dengan sebaik mungin. Apapun yang kita
kerjakan harus didasar dengan rasa tanggung jawab dan berfikir ke arah yang
lebih positif, dalam suatu organisasi kerjasama antar individu harus lebih
dikedepankan agar suatu perusahaan tersebut bisa berkembang secara pesat dalam
kurun waktu yang dekat. Dalam suatu organisasi jiwa kepemimpinan harus ada
karna disaat pemimpin melakukan suatu kesalahan harus saling mensupport antara pemimpin
dan staff.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar